Bupati Barru, Andi Idris Syukur (AIS) mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan dalam tahap dua yang dilakukan di Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulselbar pada Rabu (24/2/2016)

Penonaktifan Idris Syukur Tunggu Kejati, Pengamat: Demi Kebaikan Sebaiknya Mundur

Kamis, 17 Maret 2016 | 17:46 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

“Seorang kepala daerah yg berstatus terdakwa, ideal nya sdh legowo mengundurkan diri, untuk memudahkan proses hukum dan Mendagri bisa menonaktifkannya. Kinerja Pemerintah daerah akan banyak terganggu dengan situasi proses hukum yang di jalani kepala daerah terdakwa,” jelasnya.

Dosen Unismuh ini, menilai pengunduran diri merupakan langkah terbaik, tanpa menafikkan, azas praduga tak bersalah. Pernyataan Luhur ini, tak jauh beda dengan pengamat lainnya, Arief Wicaksono yang juga dosen Unibos 45.

pt-vale-indonesia

“Saya kira surat edaran mendagri itu sudah benar untuk menonaktifkan pejabat yang berproses hukum. Jadi beliau, siapa saja kepala daerah yang telah menjadi tersangka atau terdakwa, harus non aktif sementara agar fokus dengan penyelesaian kasusnya,” singkatnya.

Diketahui, Bupati Barru yang baru sebulan lebih menjabat terjerat kasus dugaan pemberian suap atau gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan selaku bupati. Dia juga disangkakan terlibat dalam idndikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada izin tambang.

Atas perbuatanya, Idris melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo, nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Selain itu juga Idris dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 TPPU, yang juga ancamannya minimal 4 tahun.(*)

Halaman:

BACA JUGA