Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Barung Mangera

Polisi Pengedar Sabu di Toraja Terancam Dipecat

Sabtu, 19 Maret 2016 | 12:00 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menegaskan oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Tana Toraja, Briptu MA, yang ditangkap karena keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu-sabu akan dihukum berat.

Hukuman internal terberat bisa penjatuhan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Selain itu, oknum polisi tersebut juga akan menjalani proses hukum pidana kasus narkotika.

pt-vale-indonesia

“Pemberitahuan awal dari Polres Tator yakni akan melakukan proses pidana dan kode etik dengan rekomendasi berupa pemecatan atau PTDH,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (19/3/2016).

Briptu MA pernah menjadi narapidana kasus narkoba berdasarkan vonis hakim selama 3 tahun. Saat ini dalam masa pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan. Ia melakukan tindak pidana yang sama dalam masa pembebasan bersyarat.

Halaman:

BACA JUGA