
Kejati Eksaminasi Dakwaan Kejari Parepare & Lutim
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk melihat apakah ada kekeliruan dalam penanganan perkara tersebut
Namun mmenurutnya, semua pihak harus tetap menghormati segala putusan yang telah ditetapkan oleh hakim.
“Bagaimana pun semua pihak harus menghormati putusan hakim yang telah menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa,” katanya.

Sementara itu, Direktur Data dan Riset Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi menyayangkan banyaknya vonis bebas yang dikeluarkan di pengadilan tipikor makassar.
“Kami menilai pihak kejaksaan dalam hal pembuktian tidak mampu menunjukkan unsur-unsur yang kuat untuk sebuah tindak pidana. Kinerja kejaksaan sangat tidak optimal,” kata wiwin.
Menurutnya, jaksa pun kemungkinan lemah pada argumentasi sehingga tak jarang dapat dimentahkan oleh penasihat hukum terdakwa.