
Ilustrasi
Anak Guru Ngaku Sudah Dua Bulan Edarkan Sabu di Makassar
Selasa, 22 Maret 2016 | 20:42 Wita
-
Editor: Syamsuddin
-
Reporter: Fauzan - GoSulsel.com
Kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya akan dijerat Pasal 114 jo 112 UU 35/2009 tentang Narkotika. Sementara calon pembeli tersebut masih dalam pengejaran.(*)
