Ilustrasi

Anak Guru Ngaku Sudah Dua Bulan Edarkan Sabu di Makassar

Selasa, 22 Maret 2016 | 20:42 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya akan dijerat Pasal 114 jo 112 UU 35/2009 tentang Narkotika. Sementara calon pembeli tersebut masih dalam pengejaran.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA