Barang bukti ratusan pil koplo yang diamankan Mapolres Maros (Foto: Yusuf Muhammad/GoSulsel)

Bawa Ratusan Pil Koplo, Pelajar di Maros Diamankan

Rabu, 23 Maret 2016 | 16:15 Wita - Editor: Irwan Idris -

Maros, GoSulsel.com – Seorang pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Maros, AS (17) diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Maros, pada Minggu (20/3/2016), pukul 03.00 Wita. Pasalnya, AS menjadi pelaku penyebaran obat daftar “G” (G = Gevaarlijk = berbahaya) dengan nama pasaran ‘pil koplo’.

Bersama satu orang rekannya, AS diamankan saat hendak bertemu calon pembelinya di Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Pada saat motor pelaku digeledah, pihak kepolisian menemukan 455 butir pil yang dikemas dalam 65 sachet plastik. Pelaku lalu digelandang ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan.

pt-vale-indonesia

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satuan Narkoba Polres Maros, Ipda M. Arsyad menjelaskan, pengintaian telah mereka lakukan sejak menerima laporan warga. “Kami sudah lama mengintai, sehingga pada saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak sebab kami menemukan ratusan pil obat-obatan,” jelasnya pada rabu (23/3/2016)

AS di hadapan penyidik mengaku memperoleh pil tersebut dari Makassar. Dalam satu shacet berisi tujuh butir dengan harga Rp. 10 ribu per sasetnya. AS mendapatkan untung sebesar Rp. 3 ribu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah. AS berdalih, Ibunya yang seorang guru honorer tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Sedangkan ayahnya, sudah meninggal dunia. “Saya baru dua bulan menjual, itu saya lakukan terpaksa karena ingin bayar uang sekolah,” ungkapnya.

Walaupun obat tersebut tidak termasuk dalam daftar obat Narkotika seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Polisi menjerat AS bersama rekannya dengan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain harganya yang murah, obat yang digunakan untuk mengobati pasien rumah sakit jiwa ini, juga sangat mudah ditemukan. Sebab, pengawasan penjualan obat-obatan ini masih sangat longgar dikalangan apotik, sehingga tanpa resep dokterpun, warga bisa dengan leluasa dapat membeli obat ini di beberapa apotik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Maros mengancam akan mencabut izin apotik di Maros yang terbukti menjual obat daftar G secara bebas ke warga. Ia menjelaskan, kewenangan pemantaun peredaran obat di apotik merupakan kewenangan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Pihak kami memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, karena ranahnya Balai POM. Tapi, kami bisa melakukan penindakan jika ada laporan dari warga ke pihak kami. Jika terbukti, kami akan mencabut izin apotiknya,” terangnya. (*)