Ilustrasi

JPU Absen, Kadis TPH Soppeng Batal Divonis

Rabu, 23 Maret 2016 | 17:35 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Menuntut terdakwa Yuliana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 50 juta,” ungkap Qomala sari dihadapan majelis hakim yang di ketuai Andi Cakra Alam, yang di gelar Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (9/2/2016).

Selain itu, dalam tuntutan tersebut, JPU mengenakan terdakwa yuliana harus denda Rp 50 jt subsider 6 bulan penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 127 juta subsider 3 bulan penjara.

pt-vale-indonesia

Dalam perkara tersebut Yuliana dinilai melakukan tindak melawan hukim memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara bersama-sama dengan total kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar lebih.

“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ke-1 Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, subsidair pasal 3 Nomor 31 tahun 1999, ungkap Qomalasari. (*)

Halaman: