Ilustrasi

JPU Absen, Kadis TPH Soppeng Batal Divonis

Rabu, 23 Maret 2016 | 17:35 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,Gosulsel.com – Sidang vonis terdakwa Yuliana, Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan & Holtikultura (TPH) Soppeng batal digelar hari ini. Batalnya sidang vonis di Pengadilan Tipikor Makassar, disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.

“Iya, benar ditunda dulu, karena JPU tidak hadir,” Majelis hakim, Ibrahim Palino yang ditemui, Rabu (23/3/2016).

pt-vale-indonesia

Menurut dia, sidang dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pengembangan kedelai dinas tanaman pangan dan Holtikultura tersebut dilanjutkan pada pekan depan.

“Rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan,” tambah Ibrahim

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Qomala Sari menuntut terdkawa Yuliana Binti Haji Anwar 4,6 tahun penjara dalam dugaan korupsi penyaluran dana bansos pengembangan kedelai Dinas TPH di Kecamatan Marioriawo Kabupaten Soppeng pada 2013.

Halaman: