JPU Tak Gubris Eksepsi Jen Tang
Makassar, GoSulsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara yang menyeret Soedirjo Aliman alias Jen Tang ke meja hijau tidak menanggapi eksepsi yang dibacakan Penasihat hukum Jen tang.
Jaksa penuntut Umum (JPU), Arifin Sandrang mengatakan pihaknya kini mengembalikan semuanya kepada keputusan hakim.
Pasalnya, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Jen Tang menurutnya kebanyakan sudah masuk ke dalam materi perkara.
“Kami menolak semua eksepsinya. Tinggal hakim apakah akan menerima atau menolak,” kata Arifin.
Sebelumnya, bos PT. Bumi Anugerah Sakti (BAS) Soedirjo Aliman alias Jen Tang didakwa dua pasal sekaligus dengan ancaman maksimal 15 tahun oleh jaksa penuntut umum pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 3 maret lalu.
Jen tang dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan pasal 242 terkait pemberian keterangan palsu.
Sukwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya menjelaskan, jika Jen Tang dianggap telah melakukan pemalsuan terhadap kwitansi pengembalian ganti rugi lahan Fahruddin Dg. Lurang kepada PT. Timurama.
“Dia dikenakan dua pasal, yaitu pasal 263 tentang pemalsuan surat yaitu kwitansi dengan ancaman enam tahun penjara dan pasal 242 tentang keterangan palsu saat sidang PK dengan ancaman sembilan tahun penjara”, katanya saat ditemui usai membacakan dakwaan di pengadilan Negeri Makassar, Kamis kemarin. (*)