Ulil Amri (baju biru) mendampingi kliennya Jen Tang (baju putih/di belakang Ulil) bersama sejumlah penyidik Polda di dalam lift saat pelimpahan tahap dua di Kejati Sulselbar.

Berkas Jen Tang Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 17 Februari 2016 | 20:20 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Berkas perkara pemalsuan kuitansi pembelian lahan yang diduga dilakukan oleh pengusaha Soedirjo Aliman alias Jeng Tang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa (16/2/2016). Tiga perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang membawa berkas teraebut sampai di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 13.00 wita kemarin.

pt-vale-indonesia

“Berkas dan barang bukti telah dinyatakan lengkap,” kata Ibrahim selaku humas pengadilan negeri makassar pada Rabu (17/2/2016).

Setelah pelimpahan tersebut ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara sekaligus menjadwalkan persidangan. (*)


BACA JUGA