Tingkat Kepatuhan Pejabat Sulsel Masukkan LHKPN Rendah

Rabu, 23 Maret 2016 | 18:21 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pejabat pemerintah Sulawesi Selatan dalam  melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ternyata masih rendah. Dari data Direktorat Pendaftaran LHKPN KPK RI, diketahui persentase kepatuhan pejabat Pemprov Sulsel yang wajib melaporkan kekayaannya hanya 19,88 persen atau 902 orang dari 4.537 wajib lapor HKPNnya.

Sulsel berada di peringkat 24 dari 27 provinsi yang masuk dalam kategori ketidak patuhan daerah, berada di bawah Sulsel ada NTB dengan jumlah wajib LHKPN 5.317 orang dengan tingkat kepatuhan 851 orang atau 16,1 persen. Papua dengan wajib LHKPN 1.795 orang dan kepatuhan 250 orang atau 13,9 persen, serta Provinsi Riau dengan wajib LHKPN 1.981 orang dan kepatuhan 245 orang atau 12,37 persen.

pt-vale-indonesia

“Jadi kami buka klinik untuk membantu yang ingin memasukkan laporannya, mungkin ada yang kurang paham  makanya kami kumpulkan Sekretaris Daerah dari seluruh Kabupaten/kota termasuk Pemprov,” kata Direktur Direktorat Pendaftaran LHKPN KPK RI, Cahya Harefa, saat menggelar rapat koordinasi bersama, di Hotel Aryaduta, Rabu(23/3/2016).

Cahya berharap setiap peserta nantinya setelah mengikuti kegiatan ini paham akan kepatuhan masing-masing kabupaten/kota, ia mengatakan sudah ada yang bagus dan masih ada yang kurang.

“Masing-masing berusaha untuk lebih baik lagi. Kendalaya ada daerah yang belum ada surat keputusannya, sebaiknya  segera dibuat oleh pemda, yang sudah ada bisa direvisi supaya lebih bagus,” lanjutnya.

Halaman:

BACA JUGA