
Anak 15 Tahun Jadi Terduga Pencabulan
Perbuatan SF sendiri pertama kali diketahui oleh orang tua RH dan FZ yang kemudian langsung melaporkan perihal perbuatan SF ke Polrestabes Makassar.

Kasat Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Noviana Tursanurohmad mengatakan, penanganan kasus ini mesti dilakukan dengan cepat berdasarkan UU tentang anak. “Dalam waktu lima belas hari, kasus ini sudah harus sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, lanjut Noviana, SF akan dijerat pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 e UU 35 /2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (*)