Istri Bupati Barru Gugat Ahmad Manda Soal Mobil Pajero
Makassar, Gosulsel.com – Istri Bupati Barru, Andi Citta Mariogi yang dijadikan pemilik atas kendaraan Mitsubishi Pajero Sport yang disangkakan menjadi alat pemerasan bupati Barru ke PT Bosowa mendaftarkan gugatannya terkait kepemilikan kendaraan mewah tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/3/2016).
Melalui kuasa hukumnya, Faisal Silenang, ia menggugat Ahmad Manda yang dianggap sebagai pemilik sah atas kendaraan mewah tersebut melalui surat gugatan bernomor 101/pdt.G/2016/PN.Mks tertanggal 28 Maret 2016
“Berdasarkan faktur, BPKB, dan STNK, Ahmad Manda adalah pemilik sah atas mobil Pajero tersebut dan dibeli senilai Rp317 juta tertanggal 7 Mei 2012,” katanya saat ditemui usai mendaftarkan gugatannya.
Padahal, menurutnya salah satu persyaratan kepemilikan kendaraan adalah adanya BPKB dan STNK yang kemudian dialihkan melalui pembelian oleh Andi Citta Mariogi.
“Nilai pembelian oleh klien saya sebesar Rp317 juta dan adalah nilai yang layak untuk kendaraan bekas,” lanjutnya.