Bupati Barru, Idris Syukur

Pemprov Sulsel Proses Penonaktifan Bupati Barru

Senin, 28 Maret 2016 | 16:53 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Status terdakwa yang disandang Andi Idris Syukur (AIS) dalam kasus gratifikasi Pelabuhan Garongkong, membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mengurus administrasi proses penonaktifan sebagai Bupati Barru.

Sekertaris Daerah Sulsel, Abdul Latif mengatakan, surat resmi penyampaian dari pengadilan Tipikor terkait status terdakwa AIS telah diterima pihaknya. Dalam waktu dekat, surat permintaan penonaktifan akan dikirim oleh Gubernur Sulsel ke Menteri Dalam Negeri.

pt-vale-indonesia

“Sudah ada suratnya, cuma saya belum baca. Kan kalau itu ada akan kita lakukan proses administrasinya karena surat itu menjadi dasar kami, penonaktifan sementara melalui surat permohonan Gubernur ke Mendagri,” kata Latif, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 28 Maret.

Lebih jauh, Latif menjelaskan setelah surat penonkatifan ditandatangani oleh Mendagri, secara otomatis Wakil Bupati Barru, Suardi Saleh akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati. “Otomatis wakilnya yang akan menjabat, sampai proses hukumnya jelas,” tambahnya.

Kemarin, sidang perdana IAS telah dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gedung Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Dakwaan dibacakan oleh Paian Tumanggor di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam.

Halaman:

BACA JUGA