ACC: Dakwaan Bupati Barru Janggal Si Pemberi Gratifikasi Dilindungi
Makassar, Gosulsel.com -Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyebut ada yang janggal pada dakwaan untuk bupati Barru, Andi Idris Syukur. Direktur riset dan data ACC, Wiwin Suwandi menduga ada pihak yang dilindungi pada saat mobil mewah tipe Mitsubishi Pajero tersebut diterima Idris.
“Saya pelajari kasusnya Idris Syukur, ada yang aneh. Ada orang lain yang dilindungi, pemberi mobil. Biasanya korupsi sektor perizinan larinya ke penyuapan, bukan gratifikasi,” jelas Wiwin, saat dihubungi, Selasa (29/3/2016).
Menurutnya, pasal gratifikasi yang disangkakan untuk Idris Syukur hanya menyeret pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak menyeret si pemberi gratifikasi. “Pasal 12 tentang gratifikasi dlm UU Tipikor, memang hanya kena pegawai negeri dan atau pnyelenggara negara, bukan si pemberi gratifikasi,” katanya
Menurutnya, pada yang digunakan tersebut terkesan memberikan perlindungan kepada pemberi mobil dari jeratan hukum. “Ada kesan dakwaan pasal gratifikasi ini melindungi si pemberi mobil dari delik suap,” ucapnya.
Pada pasal 5 UU Tipikor No 31/1999 jo UU No 20/2001 butir A berbunyi, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pgawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau pada butir B memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.