Ilustrasi

Terdakwa Kasus Rekayasa Petani, Mantan Kadis Pertanian Soppeng Divonis Bebas

Rabu, 30 Maret 2016 | 17:26 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian & Holtikultura Soppeng, Yuliana divonis bebas, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (30/3/2016). Sebelumnya, Andi Cakra dakwa 4,6 tahun penjara terkait kasus dana bantuan sosial (Bansos).

“Yuliana tidak terbukti menyalahkan jabatannya,”kata Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam, Andi Cakra Alam, saat membacakan putusan, siang tadi.

pt-vale-indonesia

Ia mengatakan, perbuatan yuliana telah tepat dengan mempertimbangkan dana sisa bantuan sosial untuk kelompok tani tersebut.

“Tidak terbukti melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan wewenagnagn sebagai kepala dinas,”ujarnya.

Pengembalian dana, kata Majelis Hakim tak mengatur tentang pengembalian dana sisa, dan harus dikembalikan ke kas negara.

Halaman: