Terdakwa Kasus Rekayasa Petani, Mantan Kadis Pertanian Soppeng Divonis Bebas
“Unsur pokok dakwaan tidak terpenuhi dan terdakwa tidak dinyatakan terbukti Terdakwa dibebaskan dakwaan primer dan sekunder,” sambungnya
Barang bukti masing masing uang, Rp 34 juta, Rp 1 juta , Rp 3 Juta, Rp 15 juta dan, Rp15 juta pun dikembalikan kepada pihak dimana penyitaan tersebut dilakukan oleh kejaksaan.
Sementara itu, penasihat hukum Yuliana, Mursalim Rauf menyebut vonis tersebut sudah tepat sebab Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) menurutnya telah diverifikasi sebelum masa jabatan Yuliana.
“Klien saya kan dipersalahkan karena CPCL yang tidak diverifikasi dan diduga mark up padahal CPCLsudah terjadi sebelum klien saya menjabat,” kata Mursalim.
Padahal, CPCL sendiri menjadi persyaratan proses pencairan dana bantuan bagi penerima dana bantuan untuk kelompok tani.