SKPD Pemkot Saling Lempar Tanggung Jawab Perihal Gudang Dalam Kota

Kamis, 31 Maret 2016 | 17:25 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Dia menambahkan kalau penertiban bangunan yang menyalahgunakan fungsi sulit untuk dieksekusi tanpa adanya bukti yang kuat,  “Banyak yang tidak ada izinnya, apanya mau ditutup kalau memang tidak ada. Tidak ada bukti, harus ada kerjasama berbagai stakeholder”ucapnya lebih jauh.

Terpisah Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Makassar, Edward mengungkapkan pihaknya belum menerima rekomendasi terkait  gudang liar yang tidak telah dinilai melanggar aturan.

pt-vale-indonesia

“Belum ada saya terima. Perna ada itu waktu tahun 2015 bersama Pemerintah Wajo, terkait peneguran dan ada penyegelan. Kami tidak mau mencari mana benar mana salah, tapi satpol pp adalah opsi terakhir, yang menentukan eksekusi ada di Disperindag dan Perizinan”kata Edward

Saat ini Edward mengaku menunggu mana gudang yang ingin dieksekusi, kalau memang menurut mereka ada yang melanggar pihaknya siap mengekseskusi, karena harus ada acuan yang jelas dan berdasarkan kajian dari SKPD teknis.

Seperti diketahui Disperindang Kota Makassar, mengaku telah merekomendasikan 43 gudang yang tidak memiliki izin ke Satpol PP untuk tahun 2016, namun pihak Satpol PP mengaku belum pernah menerima rekomendasi apapun  sejak tahun 2015 lalu. (*)

Halaman:

BACA JUGA