DPC Hanura Makassar Ajukan Pemecatan 2 Legislator
Makassar,GoSulsel.com – Dewan Pengurus Cabang Partai Hanura Makassar, telah mengajukan surat permohonan pemecatan terhadap 2 legislator Makassar, Shinta Masitha Molina dan Mustaqfir Sabri ke Pengurus DPD Hanura.
Surat permohonan yang diajukan oleh DPC Hanura Makassar dengan nomor 011/DPC-Hanura/Makassar/IV/2016 mengenai pemberian sanksi pelanggaran berat berupa pemecatan telah masuk dan diterima oleh Ketua DPD Hanura Sulsel Ambo Dale.
“Permohonan suratnya sudah ada, namun layak atau tidak masih akan dirapatkan dan melihat sejauh mana letak kesalahannya, jika dalam rapat tersebut ternyata layak maka kami akan segera bersurat ke DPP. Namun ini semua masih dalam pertimbangan dan mempelajarinya terlebih dahulu,”kata Ambo Dalle, saat berbincang dengan GoSulsel.com, Sabtu (2/4/2016).
Mengenai langkah DPC Hanura Makassar, yang mengajukan surat pemecatan lebih cepat padahal seusai aturan partai memberikan sanksi peringatan pertama berupa teguran dan kedua berupa peringatan dan sanksi pemecatan. Ambo Dalle menilai kalau hal tersebut sangat bergantung dari DPC yang bersangkutan apakah ingin menempuh langkah tersebut atau langsung.
Rencana Pemecatan Dua Legislator Kota Makassar Fraksi Hanura Shinta Masitha Molina dan Mustaqfir Sabri dianggap DPC telah mengingkari janji. Pasalnya sebelum ketua DPC Hanura Makassar Muh Yunus telah mewarning dengan memberi batasan waktu 6 bulan terhadap dua legislator tersebut.
“Sesuai aturan ada teguran dan peringatan. Tapi semua tergantung DPC, tentu kami akan mempertimbangkan hal itu,” jelasnya. (*)