PNS Takalar Harus Ganti Pakaian Dinas
Takalar, GoSulsel.com — Sesuai surat edaran Bupati Takalar Nomor 025/571/umum , tertanggal 31 Maret 2016, maka PNS di lingkup pemerintah Kabupaten Takalar harus mengganti seragam kedinasan. Surat edaran ini adalah tindak lanjut Permendagri nomor 6 tahun 2016, tentang penggunaan pakaian dinas yang mulai diberlakukan hari Senin tanggal 4 April 2016.
Pada Hari senin dan selasa menggunakan PDH warna Khaki, Hari rabu menggunakan PDH kemeja warna putih, celana/rok hitam atau gelap (tidak boleh berbahan jeans). Sedangkan pada Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH batik/ tenun/pakaian khas daerah dan hari Jum’at apabila ada kegiatan olahraga boleh menggunakan pakaian olah raga.
Juga pada hari Sabtu menggunakan PDH warna khaki (berlaku pd unit kerja yg enam hari kerja), hal ini dipertegas H. Nirwan Nasrullah, Sekda Takalar.
Nirwan menegaskan, pergantian pakain tersebut sesuai dengan pemendagri nomor 6 tahun 2016, tentang penggunaan pakaian dinas yang mulai diberlakukan hari Senin tanggal 4 April 2016 mendatang, kata Nirwan, mantan kepala Bappeda Takalar ini. (*)