Dewan Minta Tindak Tegas Rumah Makan Ulu Juku
Makassar, GoSulsel.com – Komisi D DPRD Kota Makassar menegaskan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera menindak lanjuti temua rumah makan (RM) Ulu Juku yang masih melakukan pengupahan karyawan di bawah upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Sekertaris Komisi D, Hamzah Hamid mengatakan,semua perusahaan, bukan hanya RM Ulu Juku wajib tunduk pada aturan yang diberlakukan. Kalau aturannya mewajibkan pengupahan karyawan memakai upah minimum kerja (UMK) maka itu wajib dilaksanakan, jangan ada pengecualian apalagi memakai standar penilaian.
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional itu, sangat tidak dibenarkan jika RM Ulu Juku memakai sistem penilaian skill terhadap karyawannya. Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan berulang yakni bagaimana memberikan pelayanan kepada pengunjungnya.
“Saya rasa tidak perlu menilai dari skill sebab ini persoalan tenaga. Skill seperti apa yang dimaksud, mereka itu diterima disana karena dianggap memenuhi persyaratan,” ucap
Hamzah Hamid diruang komisinya, Senin, (4/4/2016).
Oleh karenanya,lanjut Hamzah, sebelum komisis D turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RM Ulu Juku, permasalahan ini secepatnya harus disikapi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebab sudah pasti karyawan yang bekerja di RM Ulu Juku tidak ikut dipesertaan BPJS tenaga kerja dan Kesehatan sebab persyaratannya harus memakai standar UMK,” Disnaker harus bertindak tegas, jangan ada pengecualian,” tegasnya (*)