Kemenkumham Sesalkan Penangkapan Dandim 1408/BS Makassar
Makassar,GoSulsel.com – Pasca penangkapan Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jeffri Oktavian dan Kepala Pusat Komando Pengendalian (Kapuskodal) Letkol Budiman Santoso, mendapat perhatian juga dari Irjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Aidir Amin Daud yang menyayangkan hal tersebut terjadi.
“Sebagai penegak hukum seharusnya menjadi teladan bagi masyarkat terutama dalam memberantas narkoba, untuk semua pihak wilayah kemenkumham harus menjadikan ini sebagai pelajaran dalam membasmi narkoba. Karena narkoba itu sangat merugikan, bukan hanya bagi diri sendiri saja tapi juga bagi orang lain,” kata Aidir usai membuka rapat koordinasi Kanwil Kemenkumham se-Sulsel,di Hotel Four Point, Rabu (6/4/2016)
Terpisah, Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi, menjelaskan pihaknya telah melakukan rekonstruksi penangkapan di ruang karaoke Hotel D’Maleo lantai 12 Sore kemarin dan berjalan lancar. Supartodi menceritakan, penggerebekan yang dilakukan kemarin, merupakan perintah langsung Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, agar anggota TNI terbebas dari Narkoba.
“Kami menunggu hasilnya, yang jelas bagi anggota TNI yang terlibat Narkoba harus diproses. Sangsinya paling berat adalah pemecatan atau pengunduran diri dan itu sudah mutlak,”ujar Supartodi, melalui telepon.
Seperti diketahui, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti bersama seorang Perwira Menengah Kodam VII Wirabuana, Letkol Inf Budiman, dan 5 orang masyarakat sipil, diamankan lantaran berpesta sabu-sabu di Hotel D’Maleo, Jalan Pelita Raya, Rabu (06/04) kemarin. Setelah dinyatakan positif melalui uji tes urine, Dandim pun diproses di Markas Pomdam dan terancam pemecatan.
Kontributor, Ifa/Go Cakrawala