#Sabu Merajalela
5 Warga Ditangkap Nyabu Bareng Dandim 1408/BS Makassar Wajib Lapor
Makassar, Gosulsel.com – Lima warga sipil yang diringkus bersama dua perwira TNI di salah satu hotel di Jalan Pelita Raya saat ini ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar). Kelimanya tidak ditahan oleh aparat kepolisian tapi dikenakan wajib lapor setiap hari.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
“Pada saat penangkapan petugas tidak menemukan barang bukti berupa sabu, makanya tidak bisa kami lakukan penahanan, mereka hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya,” kata Barung, Kamis (7/4/2016)
Namun, Lanjut Barung, aparat kepolisian sudah mengamankan sejumlah alat bukti yang bisa menjerat kelima pengusaha swasta ini, “Saat ini sampel darah dan kelimanya sedang diperiksa di labfor, tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
“Selain sampel darah tim forensik Labfor Mabes Polri juga mengambil sampel rambut dari kelima warga sipil ini,” pungkas Barung.