Pangdam Anggap Alasan Bisnis Rekan Dandim Hanya Mengarang
Makassar,GoSulsel.com – Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti tidak ingin percaya begitu saja dengan alasan rekan Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar, Kolonel Jefry Oktavian Rotti, HM Nasir yang ikut diamankan di tempat karaoeke di salah satu Hotel di Jl Pelita Raya Makassar, beberapa waktu lalu.
Agus mengatakan alasan bisnis yang diungkapkan hanya mengarang, ini disebabkan TNI secara prosedur tidak diperbolehkan untuk berbisnis, dan itu diatur dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004, pasal 39 menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.
“Sangat jelas ini mengarang, karena sudah ada aturan anggota TNI tidak boleh berbisnis, dan ini dilakukan di tempat hiburan artinya mengarang,”kata Agus ditemui di lapangan Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (8/4/2016).
Saat ini, lanjut Agus, jajaran kepolisian dan TNI telah memprogramkan bersih narkoba di jajaran internal masing-masing, sesuai dengan perintah Presiden. Karena Indonesia saat masih masuk dalam dalam darurat narkoba.
“Kami melakukan upaya mulai dari pencegahan baik itu preventif sampai penindakan ini agar tidak ada oknum TNI yang terlibat narkoba,”ujar Agus.
Agus menghimbau selain melaksanakan tugas dinas apapau alasannya anggota TNI tidak boleh masuk Tempat Hiburan Malam (THM) karena dianggap melanggar aturan.