Kasus Sambungan Liar PDAM, Kejati Sulselbar Periksa Kasi Pidum Makassar
Kata dia, untuk perkara tersebut pihaknya baru akan meminta keterangan beberapa pihak yang merasa dirugikan.
Kasi Pidum Kejari Makassar Zulkarnaen A Lopa membantah, jika dirinya pernah melakukan penahanan yang menyalahi prosedur seperti yang dikatakan Acram Mappaona Azis, pengacara yang menyebutnya melakukan penahanan yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku
Menurutnya, semua proses yang berlangsung di kejaksaan negeri Makassar berlangsung sesuai dengan aturan yang ditetapkan di KUHP.
“Kalau katanya kami melakukan penahanan tanpa melalui prosedur yang benar, saya bantah itu. kita tidak pernah seperti itu,” katanya saat ditemui i kantornya di kejari Makassar Senin 4 April kemarin.
Namun, ia mendukung langkag Acram Mappaona Azis yang melaporkannya ke bagian Aswas Kejati Sulsel.