Kantor Kejati Sulselbar di Jl Urip Sumoharjo.

Kasus Sambungan Liar PDAM, Kejati Sulselbar Periksa Kasi Pidum Makassar

Minggu, 10 April 2016 | 16:28 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Kata dia, untuk perkara tersebut pihaknya baru akan meminta keterangan beberapa pihak yang merasa dirugikan.

Kasi Pidum Kejari Makassar Zulkarnaen A Lopa membantah, jika dirinya pernah melakukan penahanan yang menyalahi prosedur seperti yang dikatakan Acram Mappaona Azis, pengacara yang menyebutnya melakukan penahanan yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku

pt-vale-indonesia

Menurutnya, semua proses yang berlangsung di kejaksaan negeri Makassar berlangsung sesuai dengan aturan yang ditetapkan di KUHP.

“Kalau katanya kami melakukan penahanan tanpa melalui prosedur yang benar, saya bantah itu. kita tidak pernah seperti itu,” katanya saat ditemui i kantornya di kejari Makassar Senin 4 April kemarin.

Namun, ia mendukung langkag Acram Mappaona Azis yang melaporkannya ke bagian Aswas Kejati Sulsel.

Halaman:

BACA JUGA