JPU Tanggapi Eksepsi Idris di Sidang Lanjutan Pengadilan Tipikor Makassar
Makassar,GoSulsel.com – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi Bupati Barru, Idris Syukur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sekitar pukul 10.40 Wita, Senin (11/4/2016).
Idris yang hadir lebih awal mengenakan kemeja putih celana kain hitam dan songkok hitam, khas gunakan setiap persidangan.
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Idris menanggapi eksepsi atau pembelaan penasihat hukum (PH) Idris.
“Ini tidak ada hubungannya dengan perdata karena kami dakwakan pasal pemerasan dengan bukti satu unit mobil pajero tadi, yakinlah kami objektif,” kata JPU Adi Haryadi Annas.
Poin error ini personal pun ditanggapi Annas dengan menyebut identitas terdakwa sebelumnya telah dibenarkan oleh terdakwa pada sidang perdana.