Sidang CPI, 9 Pengacara Negara Dampingi Pemprov
Menurutnya, tak ada yang salah dengan SK Gubernur tersebut, namun yang perlu dipertanyakan adalah aplikasi SK tersebut di lapangan.
“SK tidak salah cuma di lapangan yang kita tidak tau kenapa bisa jadi 2000 meter persegi sementara di SK 700, 2000-nya darimana, tentu ada alasan,” jelasnya.
“Kami bela Gubernur sebagai Pemda dan kita akan yudisial review termasuk amdal bagaimana surat keputusan tersebut di mata Undang Undang,” jelasnya (*)