PH Tubagus Hendrawan Salahkan PPK Pengadaan Alat Praktik SMK di Pangkep
Kedua PNS tersebut diduga berperan penting dalam proses pengadaan barang untuk SMK pada tahun 2014 dengan peran Bustanil sebagai ketua panitia pemeriksa dan penerima barang. Syamsuddin sebagai sekretaris panitia pemeriksa penerima barang.
“Pengadaan 71 item alat praktik untuk 10 SMK pada APBD Pangkep sebesar Rp1.2 Miliar,” kata Ilham, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pembacaan dakwaan di sidang sebelumnya.
Dalam dakwaannya, Ilham menyebut kedua PNS Pangkep tersebut menandatangani berita acara pemeriksaan barang 100 persen meskipun tanpa memeriksa keseluruhan barang barang tersebut sesuai kontrak.
“Ini melanggar pasal 18 ayat 5 Perpres 70 Tahun 2012, namun dalam pengerjaan rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak yaitu terdapat sejumlah barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan terdapat beberapa barang yang belum diterima di sekolah sekolah padahal pihak rekanan telah menerima keseluruhan pembayaran sehingga memperkaya rekanan,” tambah Ilham
Terlebih, katanya, ada beberapa barang yang jumlahnya tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan temuan dari Fakultas Teknik Unhas pada 29 Juli 2015 ditemukan fakta beberapa alat peraga yang tidak lengkap serta beberapa alat yang tidak sesuai spesifikasi.