Ilustrasi

PH Tubagus Hendrawan Salahkan PPK Pengadaan Alat Praktik SMK di Pangkep

Rabu, 13 April 2016 | 15:54 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Penasihat hukum rekanan bernama Tubagus Hendrawan Sukma pada perkara pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan di Pangkep, Yusuf Gunco menyalahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dianggap tidak memberikan penyampaian kepada kliennya terkait barang yang sebelumnya disediakan.

Padahal menurutnya, barang yang disediakan kliennya tersebut memiliki surat jaminan garansi selama satu tahun dan dapat diganti dengan spesifikasi barang yang sama.

pt-vale-indonesia

“Semestinya segala sesuatu yang berhubungan dengan kekurangan jumlah batang dan ketidaklengkapan sesuai spesifikasi harusnya disampaikan oleh ppk untuk kemudian diganti atau dilengkapi,” katanya saat membacakan eksepsinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (13/4/2016).

Ia pun mengklaim jika kliennya telah menyelesaikan pengadaan barang tersebut dan telah diterima bahkan telah dimanfaatkan oleh sekolah sekolah. “Bagaimana klien saya mengetahui bahwa ada sejumlah barang yang tidak diterima sedangkan klien saya telah menerima berita acara penerimaan barang,” tambahnya.

Pada sidang yang berlangsung cepat tersebut dua orang Pegawai Negeri Sipil dari Dinas Pendidikan Olahraga dan Pemuda Kabupaten Pangkep yakni Andi Bustanil, Andi Syamsuddin dan seorang rekanan Tubagus Hendrawan Sukma didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorperasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Halaman:

BACA JUGA