Ilustrasi

PH Tubagus Hendrawan Salahkan PPK Pengadaan Alat Praktik SMK di Pangkep

Rabu, 13 April 2016 | 15:54 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan pemerintah kabupaten pangkalan dan kepuluan serta inspektorat, 23 Desember 2015 terdapat kerugian negara seberat Rp249 juta,” jelasnya

pt-vale-indonesia

Perbuatan keduanya dan pihak rekanan tersebut diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999.(*)

Halaman:

BACA JUGA