PH Tubagus Hendrawan Salahkan PPK Pengadaan Alat Praktik SMK di Pangkep
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan pemerintah kabupaten pangkalan dan kepuluan serta inspektorat, 23 Desember 2015 terdapat kerugian negara seberat Rp249 juta,” jelasnya
Perbuatan keduanya dan pihak rekanan tersebut diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999.(*)