Usai Sudah Aksi “Petak Umpet” Eddy Chandra
Seperti diketahui, Brigpol Eddy Chandra dikabarkan melarikan diri bersama barang bukti 1 Kg Sabu karena diduga kuat terlibat dalam Jaringan Brigpol Supardi yang diamankan di SPN Batua setelah barang Bukti 3,4 Kilogram Narkoba Jenis Sabu diamankan di kediaman mertua Brigpol Supardi, di Kampung Amani, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang, Kamis (7/4/2016) silam oleh aparat Kepolisian Resort Pinrang.
Dari hasil penyelidikan, Brigpol Supardi, juga menyebutkan nama lain dalam bisnis haramnya, dan polisi berhasil menangkap seorang bandar di Kecamatan Baranti Sidrap, Edi bin Abdul Rahman alias Wilo (35). Selain Wilo, polisi juga menangkap empat orang lainnya dari jaringan ini yakni, Suparman (32) warga Kampung Kulo, Sidrap, Ikban (25) warga Kabupaten Sinjai, Abdul Rahman Anshari (36) warga Kecamatan Baranti, Sidrap dan seorang mahasiswa, Tri Sutriana warga Jalan Andi Pawelloi, Pinrang.(*)