Pukul Polisi, 2 Begal di Makassar Ditembak
Muari menambahkan bahwa kedua pelaku begal ini tergolong sadis saat melakukan aksinya. “Mereka tidak segan melukai korbannya saat beraksi,” ujarnya.
Keduanya kini harus mendekam di dalam Sel Tahanan Mapolsek Rappocini, mereka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.