Ini Alasan PHK Tahun 2015 yang Diterima LBH dari perusahaan.

Senin, 18 April 2016 | 19:35 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Lembaga Bantuan Hukum Makassar pada tahun 2015 lalu menerima banyak keluhan yang dialamatkan pada sejumla perusahaan yang tidak memenuhi aturan pemberian upah kepada buruh, inilah yang menjadi perhatian.

“Perusahaan sekarang banyak tidak memberi upah layak padahal ini sudah diatur undang-undang. Upah minimum adalah ambang batas yang diberikan artinya bahwa jika prodiktifitasnya rendah yang paling rendah diberikan sesuai UMP” kata Abdul Azis sebagai direktur LBH kota Makassar dalam memberikan materinya saat dialog ketenagakerjaan di Warkop HK, Jl Ance Dg Ngoyo, Senin(18/4/2016).

pt-vale-indonesia

Selain itu, Azis menyayangkan sikap sejumlah perusahaan yang kerap kali PHK yenaga kerja hanya karena alasan kecil.

“Banyak teman-teman buruh yang masih bermasalah dengan PHK . Alasan-alasannya kebanyakan tidak sesuai dengan peraturan setidknya ada 26 kasus terkait hubungan kerja, 12 kasus pengupahan.”ujar Azis.

Azis menyebutkan bahwa alasan-alasan itu kebanyakan tidak sesuai dengan peraturan. Hanya sedikit saja alasan yang sesuai, biasanya alasan utama perusahaan melakukan PHK, pidana kerja ,tenaga Kerja menuntuk haknya, intimidasi dan diskriminasi ditempat kerja, sudah tua.

Halaman:

BACA JUGA