Korupsi Pelabuhan Awerange, Anti Corruption Comitte: Tersangka Sudah Bisa Ditetapkan
Makassar, GoSulsel.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan penambahan pelabuhan Awerange di kabupaten Barru yang pengerjaannya dilakukan pada tahun 2014 dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp.6 Miliar.
Pada perkara yang telah pada tahap penyelidikan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) kejati sulselbar mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap enam unsur yang dianggap berperan penting dan mengetahui proses pembangunan penambahan pelabuhan tersebut.
“Kita sudah periksa enam unsur untuk dimintai keterangan perihal dugaan korupsi ini,” katanya saat ditemui di ruangannya di kantor Kejati Sulselbar.
Ia menjelaskan keenam unsur tersebut masing masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen, rekanan, konsultan pembangunan, perencana, bendahara dan tim teknis.
Pembangunan penambahan pelabuhan tersebut diusut kejati sebab adanya laporan dari lembaga swadaya masyarakat yang menduga ada penyelewengan anggaran dari kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp.6 Miliar tersebut.