Ilustrasi

Korupsi Pelabuhan Awerange, Anti Corruption Comitte: Tersangka Sudah Bisa Ditetapkan

Selasa, 19 April 2016 | 19:16 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Pada prosesnya, penyimpangan diduga terjadi dari pengurangan volume bangunan, dan manipulasi progress pekerjaan.

Pada tahun 2008, pembangunan pelabuhan pun sempat bermasalah. Di tahun 2008, Kejari Barru menemukan adanya penyalahgunaan anggaran proyek pelabuhan dari APBN 2006 sebesar Rp 2,3 Miliar dan merugikan negara sebesar Rp. 300 juta dalam audit yang dilakukan BPKP.

pt-vale-indonesia

Sementara itu, direktur riset dan data lembaga Anti Corruption Comitte, Wiwin Suwandi menyebut jika perkara yang ditangani Kejati tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan layak untuk masuk pada tahap penyidikan.

“ini sudah memenuhi unsur tipikor, sudah layak ke penyidikan,” jelasnya.

Ia pun menganggap penetapan tersangka sudah bisa dilakukan. “Penetapan tersangka juga sudah bisa kalau perkaranya sudah seperti ini,” tambahnya.(*)

Halaman:

BACA JUGA