Kedapatan Bawa Narkoba, Pasutri dari Kampung Sapiria Nginap di Hotel Prodeo
“Kasus ini terus di kembangkan guna membongkar asal usul pelaku mendapatkan barang haram itu. Keduanya ini diketahui warga Jl Tinumbu, Kampung Sapiria yang telah berulang kali di lakukan penggrebekan polisi,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 112, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)