
3 Terpidana Teroris Jaringan Santoso Ditahan di Makassar & Gowa
Eksekusi sendiri, menurutnya, dilakukan langsung oleh Jaksa Agung namun untuk penahanan diserahkan kepada Kejari Makassar. “Jaksa agung yang langsung eksekusi namun karena lapas kita menjadi salah satu tempat yang bisa menampung terpidana teroris maka kita ditunjuk oleh Dirjen Pemasyarakatan,” tambahnya.’

Rosmawati sendiri dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun 6 bulan denda Rp50 juta. Sementara, Hasan didakwa 8 tahun namun divonis 5 tahun 4 bulan dan Farid jalani 6 tahun 8 bulan dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Zulkarnaen A Lopa menjelaskan sedianya mereka tiba di Makassar, Kamis (21/4/2016) sekitar pukul 09.00 Wita. Namun, karena pesawat yang mereka tumpangi mengalami delay, maka baru sampai pada pukul 14.00 Wita.