DPRD Maros Minta Fasilitas Ruangan & Jubah Rapat

Kamis, 21 April 2016 | 20:34 Wita - Editor: Syamsuddin -

Sementara itu, menanggapi permintaan dewan terkait tunjangan Sekretaris DPRD To Wadeng mengatakan tunjangan tidak boleh diminta ataupun ditolak oleh anggota DPRD. Pasalnya, terkait tunjangan telah diatur dalam perundang-undangan.

Tunjangan, kata To Wadeng otomatis akan diberikan kepada anggota DPRD yangs menduduki jabatan alat kelengkapan dengan besaran yang sudah ditentukan.

“Tunjangan tidak bisa ditentukan oleh person ataupun daerah masing-masing karena sudah diatur dalam undang-undang. Bagi dewan yang menduduki jabatan alat kelengkapan tunjangannya sudah tercantum dalam slip gajinya, cuma mungkin karena tidak besar sehingga tidak diperhatikan, kalau soal jubah khusus belum ada juknis tapi jika dalam peraturan DPRD yang telah disahkan ada seperti itu maka sekretariat akan meemfasilitasi,” ujarnya.

Ditanya soal jumlah tunjangan jabatan alat kelengkapan, To Wadeng menyebut nilainya tidak lebih dari Rp200 ribu per bulan.

Sedangkan untuk ruangan khusus untuk BK, To Wadeng mengatakan hal ini sudah direncanakan pads pembangunan gedung baru. Seluruh alat kelengkapan dewan akan diberikan ruangan masing-masing untuk bersidang ataupun menggelar rapat-rapat.

Halaman:
Tags:

BACA JUGA