Staf Ahli Pemkab Soppeng Meminta Perampingan SKPD
Soppeng, GoSulsel.com – Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Soppeng, Nurmal Idrus meminta adanya perampingan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hal ini disebabkan jumlah unit kerja plus kecamatan yang mencapai 30 unit dianggap sangat tak efisien bagi daerah seperti Soppeng.
“Saya merekomendasikan adanya perampingan jumlah yang ada sekarang cukup besar dan membebani anggaran Pemkab Soppeng dan jika dirampingkan maka selain akan efisien juga akan makin efektif, “kata Nurmal, Sabtu (23/4/2016).
Dia mengusulkan adanya penataan ulang pada beberapa unit kerja, misalnya Dinas Sosial yang bisa digabung dengan tenaga kerja dan transmigrasi, kemudian Dinas PU yang disatukan baik bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang,sedangkan bidang pertanian juga disatukan meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan.
“Dengan penggabungan beberapa kewenangan maka bisa diperoleh maksimal 25 unit kerja. Ini dapat mengurangi unit kerja hingga 5 unit akan ada dana segar sebesar maksimal Rp 25 miliar yang dimiliki Pemkab Soppeng,”ujarnya.
Nurmal melanjutkan bahwa tahun 2016 ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan perampingan Sebab, akan turun PP baru pengganti PP No 47/2007 yang mengatur tentang struktur SKPD dan Bupati soppeng A.Kaswadi Razak diberi kesempatan melakukan penyegaran minimal delapan bulan setelah pelantikan dan pejabat tidak perlu resah.
“Saat ini Pemkab Soppeng sebenarnya kekurangan stok eselon II karena banyaknya jabatan eselon yang lowong,” tambah Nurmal Idrus.(*)