
Praktisi Hukum Minta PDAM Putus Kontrak dengan PT Traya
Makassar,GoSulsel.com – Dianggap merugikan, praktisi hukum meminta agar PDAM Makassar segera melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Traya.
Pasalnya, Praktisi Hukum, Bastian Lubis menganggap selain merugikan PDAM, pemutusan kontrak juga menurutnya telah tertuang pada amar putusan pengadilan Mantan Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin beberapa bulan yang lalu.

“Amar putusannya, dan itu berdasarkan putusan pengadilan yang berasal dari rekomendasi BPK tahun 2012 tertanggal 27 maret 2012,”katanya saat dihubungi Kamis (28/4/2016).
Pasalnya, lanjut Bastian, dari hasil investigasi yang dilakukan BPK pada tahun 2012 tersebut BPK menemukan jika terdapat kerugian sebesar 28 miliar
Apalagi dengan masih berjalannya kontrk tersebut selain menjadi tindakan melawan hukum, PDAM turut menaikkan tarif kepada pelanggan untuk menutupi kerugian tersebut.