4 Pansus DPRD Maros ‘Cokko-cokko’ ke Jakarta, Ada Apa?

Jumat, 29 April 2016 | 19:21 Wita - Editor: Irfan Wahab -

“Jelas ini tidak benar. Kita semua memiliki kewenangan yang sama dan itu dijamin oleh Undang-Undang. Kami akan memanggil empat orang ini untuk dimintai keterangan, termasuk ketua DPRD Maros, Chaidir Syam yang menjadi koordinator Pansus itu,” tegasnya.

Diketahui, sejak Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disahkan. Tata Tertib anggota DPRD Maros belum juga disesuaikan, sehingga dibentuklah Pansus untuk melakukan revisi Tata Tertib DPRD yang mengacu pada Undang-Undang tersebut. Poin terpenting dalam revisi ini adalah, perubahan nama dari Badan Legislasi ke Badan Pembuat Peraturan Daerah. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA