Aneh! 3 Hakim Makassar Digugat Perdata, Kenapa?
Makassar, GoSulel.com – Jika biasanya hakim menjadi orang yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, kejadian unik terjadi di pengadilan Negeri Makassar pada Senin (9/5/2016). Pasalnya, 3 orang hakim dari pengadilan tersebut digugat secara perdata oleh seseorang bernama Ir Franky Yo alias Siagan.
Franky melakukan gugatan pasca tak dikabulkannya gugatan perdatanya terhadap harta warisan pada 2006 lalu oleh ketiga orang hakim masing-masing Kristjan Djati, Suparman Nyompa, dan Ibrahim Palino pada 2006 lalu.
Kuasa hukum ketiga hakim pengadilan negeri tersebut, Faisal Silenang menyebutkan jika ketiga secara hukum tak dapat digugat melalui gugatan seperti yang dilakukan oleh Franky.
“Hakim tak boleh digugat dan itu diatur berdasarkan SEMA no 9 tahun 1976, kalau lantas digugat, bagaimana peradilan dinegeri ini,” jelasnya saat ditemui usai melangsungkan persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut.
Ia menjelaskan jika gugatan tersebut sebenarnya pernah dimenangkannya pada 2006 lalu. Namun, oleh Franky, hakim yang memimpin persidangan tersebut lantas kembali digugat karena dianggapnya telah menyalahi beberapa poin.