Ilustrasi

Aneh! 3 Hakim Makassar Digugat Perdata, Kenapa?

Senin, 09 Mei 2016 | 18:38 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Menurut dia ada penyimpangan, nah karena kalah dia gugat lagi hakim yang pimpin perkara itu, padahal yang bisa digugat itukan perkaranya, bukan hakimnya,” jelas dia

Dalam eksepsi yang dibacakan Faisal, ia pun sempat menyinggung adanya perubahan tuntutan yang dilakukan franky.

pt-vale-indonesia

Padahal menurutnya, perbaikan gugatan seperti yang diatur pada pasal 127 Rv, penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutan tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.

Franky sendiri pada sidang lanjutan tersebut sempat keberatan sebab pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Halaman: