
Remaja Maling Modus Pinjam HP Diamuk Massa di Gowa
“Mauki pinjam Hp, nabilang mau natelpon keluarganya pentingki. Karena kasihanka, saya kasi pinjamki, sudah saya kasi pinjam menelponki, baru langsungki menyebrang kesebelah na bawa lari Hp ku,” kata Indah Sari.

Pelaku yang berboncengan menggunakan sepada motor Honda Repsol akhirnya terjatuh setelah bersenggolan dengan sepeda motor warga yang mengejarya. Pelaku Novan pun ditangkap dihajar warga setempat. Sementara, rekannya berhasil melarikan diri dengan lari ke arah kuburan.
Kanit Reskrim Polsek Sombaopu, AKP Hambali, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek. Ia akan dikenakan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun.
“Pelaku pencurian saat ini kita amankan. Kita mintai keterangan, pelaku juga mengaku sudah seringkali melakukan aksi yang serupa di wilayah Gowa,” kata Hambali.(*)