Kasus Dana Bergulir Rp 20 M, Kejati akan Periksa Pejabat Dinas Koperasi Sulsel
Makassar,GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akan memeriksa 2 Pejabat Dinas Koperasi (Diskop) Pemprov Sulsel. Keduanya akan diperiksa terkait dugaan aliran dana pengelolaan bantuan dana bergulir koperasi & usaha mikro kecil menengah sebesar Rp 20 Miliar.
2 Pejabat itu yakni, Kepala Seksi (Kasi) Dinas Koperasi, Hasyim dan mantan Kepala Bidang (Kabid) pembiayaan Dinas Koperasi, Muhlis.
“Sebagai pejabat ini diduga mengetahui aliran dana bantuan dana bergulir yang nilainya mencapa,” kata Kasi penerangan hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, saat dihubungi, Kamis (12/5/2016).
Salahuddin mengungkapkan, pihaknya mensinyalir ada tindakan melawan hukum pada proses pencairan dana itu yakni, adanya dugaan pemalsuan rekomendasi atau tanda tangan terkait status koperasi yang menerima bantuan dana bergulir.
“Kami sementara mencari (pelanggaran) karena ini berentetan,” ujarnya.