Kasus Dana Bergulir Rp 20 M, Kejati akan Periksa Pejabat Dinas Koperasi Sulsel
Selain 2 pejabat Dinas Koperasi Sulsel yang segera diperiksa, Kejati juga akan memintai keterangan Bendahara Koperasi Penerima dari Multi guna berrnama Aswin, serta Koperas Mitra Niaga, Citra Niaga, Amar Sejahtera, Arta Niaga, Marrio Raya, Hoki Pratama, Hijau Muda, Swadana, Zarindah Jaya, Niaga Muamalat dan Bawakaraeng Sejahtera.
“perkara ini masuk kategori grand corruption atau korupsi dengan jumlah besar. Dalam kasus ini kami membentuk 6 Tim yang menangani 3 unit koperasi yang diduga selewengkan uang negara,” kata Kejati Sulselbar, Hidayatullah.
Hidayatullah, ada 18 dari 20 koperasi yang juga ingin diperiksa yang tentunya juga terindikasi korupsi. (*)