Pelaku curas yang di dor polisi saat dirawat di RS Bhayangkara

3 Pelaku Curas Didor sama Polisi, 2 Diantaranya Mahasiswa

Senin, 23 Mei 2016 | 02:17 Wita - Editor: adyn - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Lebih lanjut Barung menjelaskan bahwa ketiganya sempat berusaha kabur sore tadi saat dilakukan pengembagan kasus, “Anggota kepolisian saat itu terpaksa harus melumpuhkan ketiganya karena berusaha melarikan diri, mereka tidak menghiraukan tembakan peringatan yang dikeluarkan oleh anggota,” tambahnya.

Ketiganya kemudian segera di larikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS Bhayangkara untuk diberikan perawatan intensif.

pt-vale-indonesia

Saat ini, terang barung, ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah di serahkan ke Polres Pangkep guna menjalani penyelidikan lebih mendalam.

“Sudah kami serahkan ke Polres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut” ujar Humas Polda Sulselbar ini.

Ketiganya akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman:

BACA JUGA