Harapan Danny Terhadap Perppu Hukuman Kebiri

Kamis, 26 Mei 2016 | 15:30 Wita - Editor: Irfan Wahab -

Makassar, GoSulsel.com – Akhir-akhir ini media pemberitaan diramaikan dengan sejumlah peristiwa tentang kekerasan terhadap anak perempuan baik pelecahan seksual, pemerkosaan yang tergolong sadis hingga kekerasan kepada anak dibawa umur.

Uangkapan perhatian itu juga di sampaikan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto melalui akun fanspagenya, Kamis (26/5/2016) pukul 13.44 Wita.

pt-vale-indonesia

“Kekerasan seksual yang terjadi pada anak merupakan sebuah bentuk kejahatan luar biasa bagi generasi penerus bangsa. Menanggapi kasus tersebut, Presiden Jokowi telah menandatangi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, kemarin,” tulis Danny.

Danny menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bahwa bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak maka ganjaranya adalah hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Perppu ini berisi tentang реmbеrаtаn рidаnа dan atau рidаnа tambahan serta tindаkаn lаin bаgi реlаku kekerasan ѕеkѕuаl tеrhаdар anak, yakni hukumаn paling ѕingkаt 10 tаhun dan раling lаmа 20 tаhun,” tambahnya.

Halaman:

BACA JUGA