Bupati Barru, Andi Idris Syukur (AIS) bungkam usai mengikuti proses pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) di lantai 5 kantor Kejati Sulselbar pada Rabu (24/2/2016).

Sidang Kasus Bupati Barru Kembali Ditunda Untuk Kedua Kalinya

Senin, 06 Juni 2016 | 13:42 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Makassar yang menyeret Bupati Barru, Idris Syukur kembali ditunda untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, sidang tersebut sudah sempat ditunda pada Selasa pekan lalu karena saksi ahli yang diundang oleh tim jaksa penuntut umum tak hadir dengan alasan sedang perjalanan dinas di Jerman.

Jaksa Penuntut Umum, M Zaki mengatakan pihaknya memang sebelumnya telah menerima permintaan izin oleh salah seorang saksi ahli dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) bernama Hardian Dwiyunanto. Saksi dari PPATK tersebut beralasan tak dapat hadir dikarenakan ingin menyambut bulan Ramadan bersama dengan keluarga.

pt-vale-indonesia

“Jadi alasannya kemanusiaan jadi kami terima makanya akan kami jadwalkan ulang pekan depan untuk menghadirkan ketiga saksi ahli,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya memanggil tiga orang saksi namun karena tak dapat hadir pada Senin kemarin, persidangan pun kembali ditunda. Sementara untuk kedua saksi ahli lainnya, yakni ahli pidana Priajatmiko dan ahli tata negara Prof I Gede Pancastawa juga berhalangan hadir dengan alasan masih dalam perjalanan dinas.

“Mereka ada perjalanan dinas, kalau Prof I Gede Pancastawa sedang perjalanan dinas di Jerman, tapi sebelumnya mereka sudah mengkonfirmasi bisa menghadiri persidangan di Makassar,” tuturnya.

Halaman:

BACA JUGA