Badan Zakat Nasional Kota Makassar Target Kelola Zakat Rp4 Miliar
Sekadar diketahui, Baznas kota Makassar sesuai dengan UUD merupakan lembaga pemerintah non-struktural, mandiri, dan diberi amanah untuk mengelolah zakat, infak, dan yang lainnya.
Pembentukan organisasi kabupaten/kota ditetapkan oleh Departemen Agama. Sedangkan pengangkatan komisioner dari keputusan wali kota.
Meski begitu, basnaz telah menyusum visi dan misi dalam melakukan kegiatan sesuai dengan amanah yang diemban. Adapun visi dari Baznas sendiri yakni menjadikan Makassar kota zakat, berkah, dan nyaman untuk semua.(*)