Baznas Gowa Harap Zakat Fitrah Disalurkan kepada Orang Yang Berhak

Senin, 02 Mei 2022 | 10:07 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gowa berharap zakat fitrah tahun 2022 ini dapat disalurkan kepada orang-orang yang berhak.

“Kami harap dapat tersalurkan kepada orang-orang yang benar-benar berhak,” kata Ketua Baznas Kabupaten Gowa, Abbas Alauddin, Minggu (1/4/2022).

pt-vale-indonesia

Dia menyebutkan, adapun yang termasuk golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah telah disebutkan dalam Al-Qur’an.

“Ada delapan tergolong yang berhak menerima zakat fitrah. Yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharim atau orang yang dililit utang yang tidak mampu membayar utang, fisabilillah, dan ibnu sabil. Itu ada dalam alquran surah At Taubah ayat 60,” tuturnya.

Sementara itu, untuk besaran zakat fitrah sendiri lanjut Abbas telah ditetapkan. Yaitu empat liter per orang.

Namun apabila menggunakan uang, maka besarannya senilai Rp 32 ribu.

“Jika menggunakan uang besarannya Rp 32 ribu atau sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari,” katanya.

Pembayaran zakat fitrah ini harus dibayarkan paling lambat sebelum khutbah salat idul fitri.

Dia menjelaskan zakat fitrah ini diserahkan ke masing-masing penanggungjawab di masjid-masjid, desa dan kelurahan untuk mengumpulkan sekaligus menyalurkan kepada fakir miskin.

Meski demikian Abbas belum bisa berspekulasi banyak berapa target total terkumpulnya zakat fitrah tahun ini. Pihaknya masih menunggu laporan dari setiap penanggungjawab.

“Jadi yang kita tunggu dari mereka adalah laporan. Nanti kita tahu beberapa hari setelah lebaran melalui laporan dan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Kita target seluruh fakir miskin atau yang berhak dapat zakat fitrah itu menerima,” ujarnya. (*)


BACA JUGA